Makanan Basi, Perusahaan Katering Al Fatani Tak Diputus Kontrak

Laporan dari Arab Saudi

Makanan Basi, Perusahaan Katering Al Fatani Tak Diputus Kontrak

- detikNews
Selasa, 14 Des 2010 18:05 WIB
Makanan Basi, Perusahaan Katering Al Fatani Tak Diputus Kontrak
Madinah - Perusahaan katering Al Fatani hanya dikurangi ordernya, tidak diputus masa kontraknya di tengah jalan seperti yang direkomendasikan Daerah Kerja Madinah menyusul kasus makanan basi yang terjadi berulang kali.

"Tidak sampai diputus. TUH (tekhnis urusan haji) memutuskan dikurangi 25 persen sekitar 3-4 kloter," kata Kepala Daerah Kerja Madinah Subakin Abdul Muthalib di Kantor Misi Haji Indonesia Madinah, Selasa (14/12/2010).

Menurut Subakin, tidak ada penjelasan dari TUH tentang mengapa sanksi untuk Fatani kembali hanya dikurangi jatah ordernya. Untuk selanjutnya jatah Fatani dialihkan ke perusahaan katering Andaluz yang dinilai memiliki kinerja yang bagus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara terhadap dua katering bermasalah lainnya, Haidery dan Makram, yang direkomendasikan agar dikurangi jatah ordernya, TUH belum memberikan keputusan.

Subakin sudah merekomendasikan agar tiga perusahaan katering bermasalah tersebut tidak dipakai lagi pada musim haji 2011 mendatang. Namun ia tidak bisa memastikan apakah rekomendasi tersebut akan dipenuhi atau tidak.
Β 
Sebelumnya Subakin memberikan rekomendasi pemutusan kontrak dengan Fatani karena katering yang memegang order 30 ribu jamaah ini untuk ketiga kalinya tetap mengirim katering basi meski sudah diberikan sanksi pemotongan order.

Pada gelombang pertama, makanan basi produksi Fatani menyebabkan 100 jamaah mengalami diare.
Β 
Soal sanksi Fatani sendiri ada beberapa kejanggalan. Awalnya Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Syairozi Dimyati menyatakan sanksi untuk Fatani akan dikurangi 50 persen ordernya. Namun kemudian pengawas katering PPIH Sril Ilham Lubis menyatakan sanksi untuk Fatani bukan dipotong 50 persen tapi 25 persen order dari sisa order yang ada, yakni sekitar 5 kloter atau 2.240 jamaah.

Sanksi untuk Fatani turun dari pemotongan 50 persen menjadi 25 persen, menurut Sri, karena sanksi diberikan berdasarkan musyawarah dan mufakat dengan pihak katering.

(iy/lrn)


Berita Terkait