"Pak Makhfud diperkenalkan Nesha. Harusnya yang memperkenalkan dilaporkan juga. Kenapa hanya Makhfud dan Dirwan? Saya rasa ini langkah yang tidak fair dan ini upaya untuk lokalisir persoalan," ujar kuasa hukum Makhfud, Andi Asrun, ketika dihubungi wartawan, Selasa (14/12/2010).
Laporan MK ke Mabes Polri juga dinilai Andi membenturkan dua lembaga penegak hukum, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tim investigasi sudah melapor ke KPK. Kita melapor ke KPK. Pihak MK membenturkan dua lembaga (Polri dan KPK) dan ini tidak baik," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok rencananya mau minta perlindungan hukum pada LPSK dan Komnas HAM. Karena kami merasa bahwa langkah itu (melaporkan ke polisi) sebagai bentuk penekanan," jelas Asrun.
Asrun juga menilai, langkah yang dilakukan oleh MK sebagai bentuk kebohongan. Karena sesuai hasil rekomendasi, tim investigasi meminta kasus ini dilaporkan ke KPK.
"Kalau tiba-tiba melaporkan, Janedjri (Sekjen MK Janedjri M Gaffar) berbohong sama saya. Kemarin dia bilang sesuai rekomendasi, tiba-tiba melaporkan ke Bareskrim. Tidak begitu kerja tim investigasi. Masa secepat itu dia laporin. Kita minta dikonfrontir kan ternyata tidak," tuding Asrun.
Setelah menonaktifkan Panitera Pengganti, Makhfud, Mahkamah Konstitusi (MK) kini melaporkan penyuapan yang dilakukan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud ke Mabes Polri. Kasus penyuapan ini pun langsung dilaporkan ke Kabareskrim Komjen Ito Sumardi.
"Ini akan melaporkan tindak pidana penyuapan oleh Dirwan dan Makhfud. Dalam langkah tindak lanjut itu maka MK melaporkan ke Polri," ujar Sekjen MK Janedjri M Gaffar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2010).
(ddt/nwk)











































