"Kita mendukung itu. Kita justru bersyukur dan berterima kasih. Jadi mana yang lebih cepat, KPK atau polisi, yang mengusutnya. Pak Makhfud siap diperiksa," kata kuasa hukum Makhfud, Andi Asrun, kepada detikcom, Selasa (14/12/2010).
Asrun juga menjamin Makhfud tidak akan melarikan diri dari jeratan hukum. "Pak Makhfud siap dipanggil setiap saat," ujar Asrun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok pagi Pak Makhfud akan menyerahkan barang bukti berupa transfer pengembalian uang dan memberikan klarifikasi," kata Asrun.
MK melaporkan penyuapan yang dilakukan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud kepada panitera pengganti Makhfud ke Mabes Polri. Kasus penyuapan ini pun langsung dilaporkan ke Kabareskrim Komjen Ito Sumardi.
Makhfud dinonaktifkan dari jabatannya pada 10 Desember 2010. Makhfud, dinonaktifkan dari pekerjaannya sampai tim internal Mahkamah Konstitusi (MK) pimpinan Sekjen MK Jenedjri M Gaffar selesai melakukan seluruh tahapan pemeriksaan. Alasan pembebasan sementara ini karena tim internal tidak mau mendapat hambatan berupa bias.
Makhfud diperiksa tim internal MK selama 4,5 jam dan menjawab seluruh pertanyaan secara blak-blakan.
Makhfud diduga terlibat dalam kasus suap calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, yang didiskualifikasi MK. Makhfud dituduh sebagai pihak yang mampu menolong untuk pemenangan perkara, karena mengaku dekat dengan hakim.
(aan/nrl)










































