Ritonga & Kamal Siap Diperiksa Tim Jamwas Terkait Aliran Dana Gayus

Ritonga & Kamal Siap Diperiksa Tim Jamwas Terkait Aliran Dana Gayus

- detikNews
Selasa, 14 Des 2010 16:33 WIB
Ritonga & Kamal Siap Diperiksa Tim Jamwas Terkait Aliran Dana Gayus
Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga dan Kamal Sofyan siap menjalani pemeriksaan oleh tim klarifikasi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan aliran dana dari Gayus Tambunan ke jaksa. Izin pemeriksaan dari Jaksa Agung telah dikeluarkan dan kini tinggal menunggu jadwal pemeriksaan.

"Mereka (Ritonga dan Kamal) siap (diperiksa). (Izin perintah pemeriksaan) Sudah dari Kamis," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, kepada wartawan di sela-sela Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI 2010 di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (14/12/2010).

Meskipun izin sudah turun, namun dikatakan Marwan, jadwal pemeriksaan kedua mantan Jampidum tersebut belum ditentukan. Yang jelas, keduanya sebagai pihak terlapor akan diperiksa paling terakhir setelah semua saksi diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diperiksanya belum. Terlapor kan belakangan. Terlapor artinya, ada statement Gayus, oleh Jampidsus laporan sidang diteruskan ke Jaksa Agung. Kemudian ada disposisi kepada saya untuk menindaklanjuti," jelasnya.

Mengenai target kerja tim klarifikasi ini, Marwan berharap secepatnya bisa segera selesai. Namun demikian, dia tak memungkiri adanya kendala-kendala yang membuat penelusuran tim memakan banyak waktu.

"Saya inginnya 10 menit selesai. Ini masalahnya harus ada izin-izin to. Seperti memeriksa Gayus harus ada izin, periksa Haposan juga ada izin. Ini proses to, memakan waktu di situ. Saya inginnya cepet. Saya targetkan seminggu selesai. Tapi saya tidak tahu kendala lainnya," tandasnya.

Sebelumnya, Gayus dalam pengakuan di persidangan Rabu (8/12) lalu menyebut mantan Jampidum Abdul Hakim Ritonga dan Kamal Sofyan ikut kecipratan uangnya. Nilainya lebih dari Rp 5 miliar.

Ucapan Gayus tersebut mengutip permintaan Haposan Hutagalung, yang saat itu masih menjadi pengacara Gayus, saat bersidang di Pengadilan Negeri Tangerang 2009 lalu.

"Jampidum minta uang. Maka tuntutannya ditunda. Saya jawab, kan sudah ada US$ 500 ribu. Dijawab Haposan, itu kan buat Ritonga, Jampidum lama. Jampidum baru kan belum," kata Gayus saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Jaksel.

Terhadap hal ini, Jaksa Agung Basrief Arief pun segera memerintahkan Jamwas Marwan Effendy untuk melakukan klarifikasi atas hal tersebut. Tim klarifikasi ini pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Haposan Hutagalung dan jaksa Cirus Sinaga. Namun keduanya tetap bungkam.

(nvc/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini