Mantan GM PLN Lampung Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan GM PLN Lampung Dituntut 8 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 14 Des 2010 16:28 WIB
Jakarta - Mantan General Manager (GM) PLN Lampung Budi Harsono dituntut 8 tahun penjara. Dia diduga memperkaya diri dalam proyek pengadaan outsourcing sistem customer information system (CIS).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara sendiri atau bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum, A Roni, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (14/1/2/2010).

Pengelolaan sistem tersebut mencakup sistem informasi, pengelolan piutang pelanggan pada PT PLN wilayah Lampung tahun 2004/2005. Proyek ini diduga merugikan negara Rp 42,321 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU mendakwa Budi bersalah dan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut JPU, dalam pengadaan sistem informasi bagi pelanggan listrik atau CIS, Budi seharusnya menerapkan harga penentuan sendiri (HPS). Namun hal itu tidak dilakukannya, melainkan dengan sistem outsourcing. Dengan modus ini, Budi diduga mendapat imbalan Rp 3,4 miliar dari rekanan.

Pengacara Budi Harsono, Firman Wijaya, mengaku keberatan atas tuntutan tersebut. "Kami akan melakukan pembelaan," kata Firman usai sidang.

(anw/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads