"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara sendiri atau bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum, A Roni, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (14/1/2/2010).
Pengelolaan sistem tersebut mencakup sistem informasi, pengelolan piutang pelanggan pada PT PLN wilayah Lampung tahun 2004/2005. Proyek ini diduga merugikan negara Rp 42,321 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut JPU, dalam pengadaan sistem informasi bagi pelanggan listrik atau CIS, Budi seharusnya menerapkan harga penentuan sendiri (HPS). Namun hal itu tidak dilakukannya, melainkan dengan sistem outsourcing. Dengan modus ini, Budi diduga mendapat imbalan Rp 3,4 miliar dari rekanan.
Pengacara Budi Harsono, Firman Wijaya, mengaku keberatan atas tuntutan tersebut. "Kami akan melakukan pembelaan," kata Firman usai sidang.
(anw/gah)