"Kalau bisa dihindari sikap itu, tidak elok," kata anggota KY Soekotjo Soeparto di Jakarta, Selasa (14/12/2010).
KY memang tidak mempunyai kewenangan mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), namun tentunya aturan bagi hakim di peradilan umum tidak jauh berbeda dengan hakim di MK. Bahkan hakim di MK semestinya bisa lebih ketat dalam menjaga diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak pernah membaca kode etik mereka di MK, nggak tahu juga kode etiknya seperti apa ukurannya. Tapi semua hakim harus mentaati kode etik. Mudaha-mudahan itu adalah kejadian pertama dan terakhir terjadi seperti itu, bagaimana menjaga kepercayaan tidak mudah," tandasnya.
Sebelumnya, isu keluarga hakim di MK ini santer setelah adanya pengakuan dari putri hakim Arsyad Sanusi, Neshawati. Dia tidak menampik kalau dirinya bertemu calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.
Nesha beralasan pertemuannya dengan Dirwan tidak terjadi sesuatu apa. Nesha bercerita, ketika hakim mengalahkan perkara Dirwan di MK, yang bersangkutan pernah mendatangi dirinya. Kepada Nesha, Dirwan mengatakan bahwa dia dizalimi oleh kuasa hukumnya sehingga perkaranya kalah di MK.
"Saya pernah didatangi oleh Dirwan Mahmud yang dibawa oleh paman Zaimar, ke apartemen saya di Kemayoran. Saat itu saya tidak mengetahui bahwa dia (paman) datang bersama Dirwan. Dalam pertemuan pertama kali itu Dirwan bercerita kalau dirinya merasa dizalimi oleh pengacarana sehingga kalah di MK," cerita Nesha kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/12).
Alasan penzaliman tersebut, dikemukan Dirwan karena kuasa hukumnya melarang kehadiran Dirwan dalam sidang putusan perkaranya. Dirwan lantas mengikuti saran itu, dan ternyata ketidakhadirannya justru mengalahkan perkaranya di MK.
Setelah berkeluh kesah pada Nesha, dalam pertemuan itu Dirwan juga sempat bertanya apakah perkara yang sudah ditolak bisa kembali diajukan ke MK. "Tidak bisa," jawab Nesha tegas.
Kepada Dirwan, Nesha juga menjelaskan bahwa setiap keputusan yang sudah diputuskan di MK bersifat final dan mengikat. Tidak puas dengan menjelasan Nesha, Dirwan pun mempertanyakan apakah ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh.
"Tidak bisa, saya katakan. Dan saya sarankan, agar beliau mencoba untuk bekerja sama dengan aparat yang terkait di daerah apabila kenyataannya mereka mendukung dan mengharapkan Anda (Dirwan) menjadi bupati," ucap Nesha menjelaskan.
Namun, karena Dirwan berkeluh kesah, Nesha pun mencoba membantu dengan bertanya kepada panitera pengganti Makhfud, cara lain apa yang bisa dilakukan Dirwan meskipun MK telah mengeluarkan putusan.
"Setahu saya tidak bisa, tapi karena apa yang dialami Dirwan berbeda (dizalimi kuasa hukumnya) yang merugikan hak Dirwan, saya menyaranakan agar Dirwan mencoba meminta Fatwa MA," kata Nesha mengulang apa yang pernah disampaikan oleh Makhfud (panitera pengganti MK).
(ndr/ken)











































