MK Laporkan Kasus Penyuapan Dirwan ke Mabes Polri

MK Laporkan Kasus Penyuapan Dirwan ke Mabes Polri

- detikNews
Selasa, 14 Des 2010 15:43 WIB
MK Laporkan Kasus Penyuapan Dirwan ke Mabes Polri
Jakarta - Setelah menonaktifkan Panitera Pengganti, Makhfud, Mahkamah Konstitusi (MK) kini melaporkan penyuapan yang dilakukan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud ke Mabes Polri. Kasus penyuapan ini pun langsung dilaporkan ke Kabareskrim Komjen Ito Sumardi.

"Ini akan melaporkan tindak pidana penyuapan oleh Dirwan dan Makhfud. Dalam langkah tindak lanjut itu maka MK melaporkan ke Polri," ujar Sekjen MK Janedjri M Gaffar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2010).

Menurut Janedjri, pelaporan ini berdasarkan rekomendasi tim investigasi agar MK mengambil langkah hukum dan langkah lain terkait yang diduga dilakukan oleh Makhfud. Sementara terkait langkah etik dan perilaku, MK sudah membentuk tim pemeriksa Makhfud. Makhfud pun sudah dinonaktifkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menugaskan Pak Saiful, Pak Fajar, Pak Toni dan Pak Pawit untuk melaporkan ke Bareskrim. Saya sudah ketemu dengan Pak Kabareskrim dan siap menerima laporan ini," ungkapnya.

Mengenai pihak-pihak lainnya yang disebut-sebut juga terlibat, Janedjri mengaku sudah diperiksa. MK sudah memeriksa sejumlah pihak pada Senin (13/12) hingga pukul 22.30 WIB. "Mbak Nisa dan Pak Zaimar sudah saya periksa," ungkapnya.

Saat ditanya mengenai mengapa tidak melapor ke KPK, Janedjri menjawab, "Mohon maaf ini kan Rp 35 juta. KPK kan semacam extra ordinary organ. Jadi semacam itulah."

Seperti diketahui, dalam laporan tim investigasi suap di MK, disebutkan bahwa ada seseorang yang memberikan rincian pertemuan dan penyerahan sejumlah uang untuk memenangkan perkara pemilukada. Di rincian pertemuan itu, nama Panitera Pengganti, Makhfud, disebut sebagai pihak yang mampu menolong untuk pemenangan perkara, karena mengaku dekat dengan hakim.

Sedangkan untuk penyerahan uangnya, dilakukan secara bertahap setiap kali pertemuan dilakukan. Diduga Makhfud telah menerima uang dengan total Rp 35 juta.
(gus/vta)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads