Jelang Akhir 2010, DPR Cuma Mampu Selesaikan 14 UU

Jelang Akhir 2010, DPR Cuma Mampu Selesaikan 14 UU

- detikNews
Selasa, 14 Des 2010 15:18 WIB
Jelang Akhir 2010, DPR Cuma Mampu Selesaikan 14 UU
Jakarta - Menjelang akhir tahun 2010, DPR hanya mampu menyelesaikan 14 rancangan undang-undang menjadi undang-undang. Padahal target dalam Prolegnas tahun 2010 cukup tinggi, yakin 70 RUU.

Rencananya, ada dua RUU lain yang akan disahkan sebelum berakhirnya masa sidang pada 17 Desember nanti.

"6 RUU telah disahkan menjadi undang-undang , kemungkinan ada tambahan dua RUU sebelum berakhirnya masa sidang. 8 RUU dari draf RUU Kumulatif Terbuka telah disahkan," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ignatius Mulyono dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ignatius, Prolegnas 2010 sebelumnya terdiri dari 36 RUU usulan dari DPR dan 34 RUU dari pemerintah. Lalu di awal kuartal akhir, ada pergantian dua judul RUU yang diprioritaskan, yaitu RUU tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan RUU Perdagangan Berjangka Komoditi.

Sisa RUU yang belum diselesaikan akan dibahas pada masa sidang 2011. 16 Di antaranya sudah masuk dalam proses pembicaraan tingkat I dan 5 RUU telah diharmonisasi oleh Baleg.

"41 RUU masih dalam tahap penyusunan," imbuhnya.

Politikus Partai Demokrat ini mengaku DPR belum maksimal dalam melakukan pembahasan RUU. Oleh karena itu, dia meminta fraksi di DPR dapat menunjuk anggota yang memiliki kemampuan penguasaan atas substansi RUU yang akan dibahas.

Selain itu, waktu Prolegnas prioritas tahun 2011 diharapkan bisa dipatuhi.Β  "Selain itu terdapat sejumlah RUU yang tertunda pembahasan atau deadlock karena adanya ketidaksepahaman antara pemerintah dengan DPR atau adanya ketidak sepakatan di internal kementerian," tutupnya.

(mad/lrn)


Berita Terkait