Keluarga Temui Pihak Berperkara, Hakim MK Arsyad Sanusi Diminta Mundur

Keluarga Temui Pihak Berperkara, Hakim MK Arsyad Sanusi Diminta Mundur

- detikNews
Selasa, 14 Des 2010 14:28 WIB
Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi disarankan mundur dari jabatannya. Salah satu alasan utama karena ada anggota keluarganya, yakni putrinya yang mengakui bertemu salah satu pihak yang berperkara di MK.

"Secara moral itu sudah tidak bisa menjaga diri dan keluarga. Nama baik MK jatuh di mata masyarakat, MK sudah tidak bisa dipercaya lagi," kata Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan (Mappi) Hasril Hertanto di Jakarta, Selasa (14/12/2010).

Dia menjelaskan, apa pun alasannya, pertemuan putri Arsyad, Neshawati dan calon Bupati Bengkulu Dirwan Mahmud merupakan cacat. MK kini sudah tercoreng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang ada keluarga bertemu seharusnya mundur. Kan sudah jelas secara etik dia mesti menjaga dirinya dan keluarganya dari pihak yang berperkara," tambah Hasril.

Namun dia tidak yakin kalau MK akan berani mengambil tindakan tegas. Akan ada alasan pemaaf, semisal perkata Dirwan itu pun tetap kalah, atau hakim Arsyad tidak tahu apa-apa.

"Ya semestinya seorang MK bisa menjaga diri dan keluarganya," tambahnya.

Harapan ke depan, MK lebih baik waspada dan tegas terhadap ulah oknum-oknum yang menghancurkan nama MK. "Kalau panitera dipecat saja, kalau hakim ya hukuman moral mengundurkan diri agar ada trust kepada MK," tutupnya.

Sebelumnya, Nesha bercerita, ketika hakim mengalahkan perkara Dirwan  di MK, yang bersangkutan pernah mendatangi dirinya. Kepada Nesha, Dirwan mengatakan bahwa dia dizalimi oleh kuasa hukumnya sehingga perkaranya kalah di MK,

"Saya pernah didatangi oleh Dirwan Mahmud yang dibawa oleh paman Zaimar, ke apartemen saya di Kemayoran. Saat itu saya tidak mengetahui bahwa dia (paman) datang bersama Dirwan. Dalam pertemuan pertama kali itu Dirwan bercerita kalau dirinya merasa dizalimi oleh pengacarana sehingga kalah di MK," cerita Nesha kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2010).

Alasan penzaliman tersebut, dikemukan Dirwan karena kuasa hukumnya melarang kehadiran Dirwan dalam sidang putusan perkaranya. Dirwan lantas mengikuti saran itu, dan ternyata ketidakhadirannya justru mengalahkan perkaranya di MK.

Setelah berkeluh kesah pada Nesha, dalam pertemuan itu Dirwan juga sempat bertanya apakah perkara yang sudah ditolak bisa kembali diajukan ke MK. "Tidak bisa," jawab Nesha tegas.

Kepada Dirwan, Nesha juga menjelaskan bahwa setiap keputusan yang sudah diputuskan di MK bersifat final dan mengikat. Tidak puas dengan menjelasan Nesha, Dirwan pun mempertanyakan apakah ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh.

"Tidak bisa saya katakan. Dan saya sarankan, agar beliau mencoba untuk bekerja sama dengan aparat yang terkait di daerah apabila kenyataannya mereka mendukung dan mengharapkan Anda (Dirwan) menjadi bupati," ucap Nesha menjelaskan.

Namun, karena Dirwan berkeluh kesah, Nesha pun mencoba membantu dengan bertanya kepada panitera pengganti Makhfud, cara lain apa yang bisa dilakukan Dirwan meskipun MK telah mengeluarkan putusan.

"Setahu saya tidak bisa, tapi karena apa yang dialami Dirwan berbeda (dizalimi kuasa hukumnya) yang merugikan hak Dirwan, saya menyaranakan agar Dirwan mencoba meminta Fatwa MA," kata Nesha mengulang apa yang pernah disampaikan oleh Makhfud (panitera pengganti MK).

(ndr/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini