KPK Periksa Staf Ahli Walikota dan Sekretaris DPRD Kota Bekasi

Dugaan Korupsi APBD

KPK Periksa Staf Ahli Walikota dan Sekretaris DPRD Kota Bekasi

- detikNews
Selasa, 14 Des 2010 14:03 WIB
KPK Periksa Staf Ahli Walikota dan Sekretaris DPRD Kota Bekasi
Jakarta - KPK terus menyidik kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Kota Bekasi. Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Dalam kasus dugaan penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, Encu Hermana staf ahli Walikota Bekasi sebagai saksi dan Cucu M Syamsudin sekretaris DPRD Kota Bekasi sebagai saksi," ujar Jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2010).

Selain itu, KPK juga memeriksa seorang PNS Kota Bekasi, Endar, dan Kadis Perhubungan Kota Bekasi, Agus Darma. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Walikota Bekasi Mochtar Mohamad sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan APBD Bekasi tahun 2010.  KPK juga sudah resmi menahan Mochtar di rutan Salemba.

Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan KPK, terkait kasus korupsi APBD Bekasi tahun 2010 dan suap terkait pemenangan piala Adipura.

Sementara itu, para pendukung Mochtar Mohamad melakukan unjuk rasa di depan Gedung KPK. Mereka meminta Mochtar dibebaskan dari perkara ini. Mereka pun mengelu-elukan prestasi Mochtar.

Aksi massa yang menamakan diri mereka Gerakan Masyarakat Cinta Mochtar Mohamad (GMCMM) Kota Bekasi ini cukup membuat lalu lintas di jalur lambat Jl HR Rasuna Said arah Mampang tersendat.

(rdf/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini