"Dalam UU Kejaksaan disebutkan, deponeering adalah oportunitas Jaksa Agung. DPR sebagai pihak yang dimintai pendapat saja," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi detikcom, Selasa (14/12/2010).
"Sepenuhnya kita serahkan ke Kejaksaan saja," imbuh Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Bibit dan Pak Chandra dari dulu menyatakan, deponeering atau nggak, itu terserah, tapi secepatnya. Selama ini kan seolah-olah lembaga ini (KPK) tersandera," keluh Johan.
Johan menambahkan, sampai saat ini Kejaksaan juga belum pernah mengatakan secara resmi kepada KPK jika mereka akan mengeluarkan deponeering terhadap kasus Bibit-Chandra.
Sebelumnya, Komisi III DPR ramai-ramai menolak deponeering. Alasannya deponeering yang dikeluarkan justru mengacaukan sistem hukum Indonesia.
"Kita akan tolak. Kita tidak sependapat jika deponeering diambil sebagai sikap Kejagung," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/10/2010) kemarin.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR dari FPKS, Nasir Djamil. Nasir mengaku kurang sependapat dengan depoonering yang akan dikeluarkan oleh Kejagung.
"Persoalannya kan Bibitย bilang kenapa deponeering kalau memang rekayasa dan tidak ada kasusnya," terang Nasir.
Nasir justru curiga bahwasanya Kejagung mencoba mengulur waktu dan mencari masalah baru. Sikap deponeering yang diambil tiba-tiba ditakutkan sarat kepentingan.
"Saya curiga langkah deponeering hanya untuk mengulur waktu dan malah menimbulkan masalah baru," terang Nasir.
(anw/lrn)










































