"Klien saya siap diperiksa KPK. Bila perlu, kita datang ke KPK untuk menyatakan hal itu tidak benar, tidak ada suap di MK. Kita akan bawa bukti pembayaran, SMS rayuan Refly," kata kuasa hukum JR Saragih, Viktor Nadapdap, kepada detikcom, Selasa (14/12/2010).
Kliennya akan mendatangi KPK agar kasus dugaan suap kepada hakim konstitusi MK menjadi terang benderang.
"Pak Saragih sudah pulang ke Simalungun. Kita janji ketemu lagi dengan Pak Saragih di Jakarta, Jumat. Jadi, kita rencananya akan ke KPK Jumat," ujar Viktor.
Mengenai pernyataan Refly yang mengaku pernah ditunjukkan Saragih uang Rp 1 miliar, Viktor menjawab Saragih membantahnya.
"Jadi tidak benar diperlihatkan uang Rp 1 miliar apalagi dalam bentuk dollar," kata Viktor.
Viktor menjelaskan, pertemuan di rumah orang tua Saragih pada 22 September 2010 dihadiri Refly Harun dan seorang temannya, Saragih serta 2 teman Saragih.
"Refly ada di rumah orang tua klien saya tidak sampai 5 menit. Teman-teman Saragih juga bilang tidak tahu ada duit di situ. Tidak ada cerita duit. Lagipula, yang pegang uang Saragih ya bendaharanya," kata Viktor.
Saragih sebelumnya melaporkan mantan pengacaranya sendiri, Refly Harun ke Mabes Polri. Saragih menilai Refly telah mencemarkan nama baiknya terkait dugaan suap ke hakim Mahkamah Konstitusi.
Laporan Saragih bernomor LP/861/XII/2010 tertanggal 13 Desember. Saragih menilai Refly yang merupakan mantan pengacaranya itu melanggar pasal 310 dan 311 KUHP.
JR Saragih mengaku dikirimi Refly SMS untuk mengakui kasus percobaan penyuapan di MK. Refly bahkan mengirim SMS ke Saragih hingga tiga kali.
"Ada SMS ke saya, merayu saya untuk akui itu (percobaan penyuapan)," ujar Saragih usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Senin 13 Desember 2010.
Sementara itu, Refly Harun dan tim investigasi dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) berencana akan melapor ke KPK. Tindakan ini sesuai dengan rekomendasi dari tim, kalau 5 hari setelah hasil disampaikan tidak ada tindak lanjut, maka akan dibawa ke KPK.
(aan/nrl)











































