KPK Segera Panggil Saksi yang Mengetahui Dugaan Suap di MK

KPK Segera Panggil Saksi yang Mengetahui Dugaan Suap di MK

- detikNews
Selasa, 14 Des 2010 13:18 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya dugaan percobaan penyuapan di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk juga akan memanggil hakim MK Akil Muchtar.

"Kita telah menerima informasi laporan dari Pak Akil Muchtar dan Mahfud MD tentang percobaan penyuapan yang dilakukan oleh orang-orang yang telah disebut itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/12/2010).

Saat ini, menurut Johan, KPK tengah melakukan validasi terhadap laporan tersebut. KPK juga sudah membentuk tim khusus yang menangani masalah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang dalam tahap validasi informasi yang disampaikan oleh Pak Mahfud dan Pak Akil itu," kata Johan.

Saat ditanya apakah KPK akan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan percobaan penyuapan tersebut, Johan mengiyakan.

"Iya, kita akan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui, siapa saja, termasuk Pak Akil," jawab mantan jurnalis tersebut.

Kapan mereka akan dipanggil? "Nggak tahu pastinya kapan, tapi yang pasti kita sudah ada tim yang menanganinya," ujar Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (9/12) Ketua MK Mahfud MD bersama dengan hakim MK, Akil Muchtar telah melaporkan beberapa pihak yaitu Bupati Simalungun dan Kuasa Hukumnya, Refly Harun. Pelaporan terkait adanya upaya percobaan penyuapan namun tidak melaporkan.

Refly sendiri, merasa kedatangan MK ke KPK bukan untuk menindaklanjuti hasil temuan yang didapatkannya bersama tim investigasi. Berdasarkan janji yang pernah disampaikan Mahfud, Refly meminta temuan mereka segera ditindaklanjuti paling lama 5 hari setelah tim menyampaikannya ke MK.

"Kita tunggu lima hari itu. Kalau tidak ditindaklanjuti oleh MK maka tim investigasi sendiri yang akan menyampaikan ke KPK soal temuan kita itu," ujar Refly saat dihubungi wartawan secara terpisah.

(anw/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads