Panda Sangkal Pengaruhi DPR Agar Tolak Deponeering Bibit-Chandra

Panda Sangkal Pengaruhi DPR Agar Tolak Deponeering Bibit-Chandra

- detikNews
Selasa, 14 Des 2010 12:04 WIB
Jakarta - Tersangka kasus cek suap DGS BI Panda Nababan menolak dikaitkan dengan putusan mayoritas fraksi di Komisi III DPR yang menolak deponeering terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Panda mengaku tidak terlibat dalam putusan itu.

"Nggak ada ikut-ikut aku. Nggak ada," kata Panda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/12/2010).

Politisi PDIP tersebut berpendapat, sikap fraksi ditentukan oleh pertimbangan obyektif masing-masing. Tidak ada pengaruh dari individu atau partainya dalam putusan. "Itu sikap fraksi masing-masing. Nggak ada itu," ujarnya.

Komisi III DPR sebelumnya menggelar rapat pleno membahas sikap Komisi terkait deponeering kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Enam fraksi di Komisi III DPR menolak deponeering kasus Bibit dan Chandra.

Tiga fraksi yang mendukung deponeering kasus Bibit dan Chandra adalah FPD, FPKB, dan FPAN. Enam fraksi yang menolak adalah FPG, FPKS, FPPP, FPDIP, FHanura, dan FGerindra.

Menurut kuasa hukum Bibit-Chandra, langkah tersebut adalah bentuk perlawanan tersangka kasus cek suap di Dewan.

"Ini bentuk perlawanan, banyak anggota DPR yang diperiksa KPK dan mau ditahan. Jadi mereka menolak deponeering," kata pengacara tim Bibit-Chandra, M Rivai di Jakarta, Selasa (14/12/2010).

Dia menjelaskan, DPR pun dinilai sudah melampaui kewenangan dengan meminta Kejagung membatalkan deponeering, mengingat hak khusus itu sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung.

"Dalam UU Kejaksaan, DPR hanya dimintai saran dan pendapat, tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ketetapan yang sudah dibuat. DPR harus bisa memisahkan tugas legislasi dengan penegakan hukum," kata dia.

(mad/aan)


Berita Terkait