"Benar pernah bertemu Dirwan dan diakuinya," kata kata kuasa hukum Makhfud, Andi Asrun, kepada detikcom, Selasa (14/12/2010).
Menurut dia, Makhfud mengaku pertemuan di Jalan Majapahit tersebut hanya untuk sharing pendapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Makhfud merekomendasikan pengacara kepada Dirwan? "Setahu saya tidak," jawab Asrun.
Asrun mengatakan, Makhfud diberi uang tunai senilai Rp 35 juta oleh beberapa utusan Dirwan.
"Dia dipaksa terima. Ini uang persahabatan, tidak ada urusan dengan perkara. Jadi bukan kehendak dia," ujar Asrun.
Makhfud khawatir apabila langsung mengembalikan uang tersebut kepada utusan Dirwan maka tidak sampai ke tangan Dirwan.
"Dia lalu menelepon Dirwan dan menolak uang itu. Uang tersebut lalu ditransfer ke BCA. Buktinya sudah kita serahkan ke KPK," papar Asrun.
Selain uang, kata Asrun, Dirwan menyerahkan 2 sertifikat rumah kepada istri Makhfud.
"Istrinya telepon ada barang titipan. Makhfud lalu menelepon Dirwan untuk mengambilnya. Dia tersinggung. Jadi tidak benar rumah itu senilai Rp 3,5 miliar. Rumahnya kecil di Ciledug, diperkirakan hanya Rp 200 juta. Sertifikat itu juga sudah dikembalikan," kata Asrun.
MK menonaktifkan Makhfud pada 10 Desember 2010. Makhfud dinonaktifkan dari pekerjaannya sampai tim internal Mahkamah Konstitusi (MK) pimpinan Sekjen MK Jenedjri M Gaffar selesai melakukan seluruh tahapan pemeriksaan. Alasan pembebasan sementara ini karena tim internal tidak mau mendapat hambatan berupa bias.
Makhfud diperiksa tim internal MK selama 4,5 jam dan menjawab seluruh pertanyaan secara blak-blakan.
Makhfud diduga terlibat dalam kasus suap calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, yang didiskualifikasi MK. Makhfud dituduh sebagai pihak yang mampu menolong untuk pemenangan perkara, karena mengaku dekat dengan hakim.
(aan/nrl)











































