"Ini bentuk perlawanan, banyak anggota DPR yang diperiksa KPK dan mau ditahan. Jadi mereka menolak deponeering," kata pengacara tim Bibit-Chandra, M Rivai di Jakarta, Selasa (14/12/2010).
Dia menjelaskan, DPR pun dinilai sudah melampaui kewenangan dengan meminta Kejagung membatalkan deponeering, mengingat hak khusus itu sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau kemudian DPR ngotot ingin deponeering dicabut, sebaiknya DPR mengubah UU Kejaksaan. "Kalau DPR tidak setuju ubah saja UU-nya. Ini juga bagian intervensi," tuturnya.
Sebelumnya Komisi III DPR menggelar rapat pleno membahas sikap Komisi terkait deponeering kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Enam fraksi di Komisi III DPR menolak deponeering kasus Bibit dan Chandra.
Tiga fraksi yang mendukung deponeering kasus Bibit dan Chandra adalah FPD, FPKB, dan FPAN. Enam fraksi yang menolak adalah FPG, FPKS, FPPP, FPDIP, FHanura, dan FGerindra.
"Rapat pleno Komisi III DPR, dari 9 fraksi itu, 6 fraksi meminta supaya Jaksa Agung tidak menerbitkan deponeering kasus Bibit-Chandra," ujar Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, usai rapat pleno Komisi III DRP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/12).
Keenam fraksi tersebut, menurut Benny, menuntut agar kasus Bibit dan Chandra dilanjutkan ke pengadilan. Alasannya, untuk memperjelas status hukum kedua pimpinan KPK tersebut.
"Juga untuk menguji apakah tindakan hukum yang dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan terhadap mereka ada rekayasa atau tidak. Satu-satunya mekanisme yang valid menguji kinerja Kejaksaan dan Kepolisian adalah pengadilan," papar Benny.
(ndr/ken)











































