"Karena saat ini masih tahap penggodokan yang komprehensif, Presiden menyarankan agar masyarakat dapat berpikir jernih untuk menyampaikan usulan substansi yang konstruktif kepada pemerintah maupun DPR," kata Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, Velix Vernando Wanggai, dalam rilisnya kepada detikcom, Selasa (14/12/2010).
Kedua, menurut Velix, Presiden sangat menaruh hormat kepada masyarakat Yogya. Namun, penyelesaian UU Keistimewaan Yogya merupakan amanat konstitusi, khususnya pasal 18 B ayat 1 UUD 1945. Dengan menyelesaikan UU tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum yang jelas perihal otonomi asimetris bagi Yogya. Substansi keistimewaan Kota Gudeg perlu diwadahi dalam kerangka hukum yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam menyusun RUUK ini, prinsip-prinsip ke-bhineka-an, kekhususan, hak asal-usul daerah, kerakyatan dan sosial budaya selalu dikedepankan oleh pemerintah," ungkapnya.
Menurut Velix, dalam merumuskan model kepemimpinan DIY, pemerintah tidak ingin merancang undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945. Presiden mengajak semua pihak untuk mencari titik temu, baik mereka yang meletakkan argumen pada pasal 18 B ayat 1, maupun mereka yang berpendapat atas dasar pasal 18 ayat 4.
"Dengan demikian, kita semua mencapai tatanan demokratis yang bersifat istimewa. Tatanan yang tetap memberi hak, peran dan peluang yang besar kepada pewaris Kesultanan dan Pakualaman. Akhirnya, UUK DIY ini berlaku ke depan dan tidak situasional sifatnya," cetus Velix.
(irw/vta)










































