Panitera Pengganti Makhfud Dinonaktifkan

Dugaan Suap di MK

Panitera Pengganti Makhfud Dinonaktifkan

- detikNews
Selasa, 14 Des 2010 09:37 WIB
Panitera Pengganti Makhfud Dinonaktifkan
Jakarta - Panitera Pengganti, Makhfud, dinonaktifkan dari pekerjaannya sampai tim internal Mahkamah Konstitusi (MK) selesai melakukan seluruh tahapan pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk menjaga obyektivitas pemeriksaan.

"Makhfud dinonaktifkan sebagai panitera pengganti sampai pemeriksaan selesai agar obyektivitas dapat dicapai," kata Sekertaris Jenderal (Sekjen) MK, Janedjri M Gaffar, ketika dihubungi detikcom, Selasa (14/12/2010) pagi.

Djanedjri mengungkapkan bahwa penonaktifan Makhfud sudah dilakukan sejak 10 Desember 2010. Alasan pembebasan sementara ini karena tim internal tidak mau mendapat hambatan berupa bias.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak awal kami usul non aktif sebagai panitera pengganti di MK supaya tidak bias dan dapat konsentrasi pada kasus ini," ujarnya.

Tim internal MK terdiri dari panitera, atasan langsung dari Makhfud, biro umum, bagian pengawasan, dan Sekjen MK Janedjri sebagai ketua.

Dalam pemeriksaan kemarin yang berlangsung  selama kurang lebih 4,5 jam, Makhfud dianggap sangat kooperatif. Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh tim dijawab semua.

"Dia kooperatif sekali, menjawab blak-blakan," kata Janedjri pada Senin 13 Desember 2010.

Pemeriksaan dilakukan dalam bentuk klarifikasi terhadap keterangan Makhfud di laporan tim investigasi suap MK. Termasuk analisis dan kesimpulan dari tim yang dipimpin oleh Refly Harun tersebut.

Tim internal sengaja memberikan ruang seluas-luasnya pada Makhfud untuk bisa menjelaskan hal-hal yang dituliskan tim investigasi suap MK.

Selain memeriksa Makhfud, tim internal MK juga menerima keterangan dari putri hakim konstitusi, Arsyad Sanusi, Neshawati. Neshawati berinisiatif mendatangi MK karena ingin mengklarifikasi apa yang sesungguhnya terjadi, sepengetahuan dia.

Seperti yang diketahui, dalam laporan tim investigasi suap di MK, disebutkan bahwa ada seseorang yang memberikan rincian pertemuan dan penyerahan sejumlah uang untuk memenangkan sebuah perkara pemilukada. Di rincian pertemuan itu, nama Panitera Pengganti, Makhfud, disebut sebagai pihak yang mampu menolong untuk pemenangan perkara, karena mengaku dekat dengan hakim.

Sedangkan untuk penyerahan uangnya, dilakukan secara bertahap setiap kali pertemuan dilakukan. Diduga Makhfud telah menerima uang dengan total Rp 35 juta.

(fjr/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads