"Kami meminta agar KPK segera memeriksa harta kekayaan para hakim yang mencurigakan di mata masyarakat itu," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yahdil Abdi Harahap yang dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (13/12/2010).
Yadhil mengatakan itu untuk menanggapi pernyataan Ketua KPK terpilih Busyro Muqoddas yang berjanji akan membawa kasus hakim nakal yang ditanganinya ketika masih menjadi Ketua Komisi Yudisial (KY). Yadhil juga mengungkapkan, ketika KPK dibawa pimpinan Taufiqurrahman Ruki dan Antasari Azhar, banyak menemukan pejabat yang tidak bersedia melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan persoalan yang perlu ditelusuri oleh KPK. Kita tidak boleh berburuk sangka, tetapi KPK sudak selayaknya untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan para pejabat, termasuk para hakim. Padahal, dengan adanya LHKPN, secara tidak langsung, Indonesia sebetulnya sudah menganut sistem pembuktian terbalik. Karena, ketika harta kekayaan yang dimilikinya tidak dimasukkan ke LHKPN, maka KPK bisa meminta penjelasan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisioner Bidang Hubungan Antarlembaga Komisi Yudisial (KY) Soekotjo Soeparto, Jum'at (10/12/2010) lalu menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Busyro. Menurutnya, hakim nakal, termasuk hakim yang memiliki kekayaan tidak wajar dinilai layak untuk ditelusuri oleh KPK.
"Saya mendukung jika Pak Busyro punya niat untuk membawa kasus hakim nakal itu dibawa ke KPK. Tapi tentu saja, niatan itu jangan sampai justru menimbulkan masalah bagi Pak Busyro sendiri setelah di KPK," katanya.
(zal/mok)











































