"Lega rasanya usai memberikan keterangan kepada tim," ujarnya kepada detikcom, Jakarta, Senin (13/12/2010).
Pertemuan antara Neshawati dan tim internal MK baru dimulai selepas Magrib dan baru selesai pukul 20.30 WIB. Tim internal sendiri dipimpin oleh Sekjen MK, Janedri M Gaffar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neshawati memberikan keterangan kepada tim internal MK dilatarbelakangi oleh adanya tudingan dirinya terlibat dalam sengketa Pilkada Bengkulu Selatan. Padahal mengingat dirinya merupakan anak dari seorang hakim konstitusi, maka hal tersebut jika benar terjadi merupakan pelanggaran kode etik.
Adanya dugaan pelanggaran kode etik ini berawal dari pengaduan yang merupakan tindak lanjut dari laporan tim investigasi di MK. Isu dugaan suap yang menghantam MK ini juga menyeret nama panitera pengganti Makhfud. Ia disebut-sebut menerima suap berupa sertifikat tanah dan uang Rp 58 juta dalam perkara mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Untuk diketahui, Refly Harun merupakan kuasa hukum dari Dirwan.
Neshawati disebut-sebut sebagai pihak yang menjembatani aliran dana dari Dirwan ke Makhfud. Bagaimana Neshawati dan Dirwan dapat bertemu, karena diperkenalkan oleh Zaimar yang merupakan Ipar dari hakim Arsyad.
(fjr/mok)











































