"Tim investigasi akan menunggu 5 hari, yakni rekomendasi yang diberikan membentuk majelis kehormatan hakim. Kalau tidak ada tindak lanjut akan menyampaikan laporan investigasi kepada penegak hukum, kepada KPK," kata Refly saat dihubungi detikcom, Senin (13/12/2010).
Tim akan berembuk lebih dahulu mengenai mekanisme pelaporan. Namun rencananya akan dilakukan pelaporan pada pekan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus dugaan suap di MK ini, santer terdengar adanya dugaan suap terkait kasus sengketa pemilukada Simalungun. Nama hakim yang disebut-sebut menerima uang dari JR Saragih yakni Akil Mochtar. Akil sudah membantah tudingan itu dan mengadukan Refly serta Saragih ke KPK.
Terkuaknya kasus ini pun berawal dari tulisan Refly Harun di Kompas yang berjudul 'Apakah MK Masih Bersih?'. Hingga kemudian Mahfud meminta Refly membentuk tim investigasi, membuktikan dugaan suap yang ditulisnya.
(ndr/gah)










































