"Ada SMS ke saya, merayu saya untuk akui itu (percobaan penyuapan)," ujar Saragih usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2010).
Saragih menegaskan, Refly yang juga pernah menjadi pengacaranya saat berperkara di MK itu, mengirim SMS sebanyak tiga kali. Namun satu pun dari pesan singkat itu tidak ada yang dibalas Saragih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saragih mengaku tidak pernah diundang atau dihubungi oleh Refly saat tim investigasi bentukan MK bergerak. Ia juga mempertanyakan mengapa Refly bisa membuat pernyataan yang melibatkan dirinya.
"Saya tidak pernah diundang, saya punya alamat resmi, sebagai bupati punya kantor resmi. Kalau orang katakan saya tidak bisa dihubungi, saya punya ajudan, dan saya belum pernah dihubungi," tandasnya.
Saragih akhirnya melaporkan mantan pengacaranya sendiri, Refly Harun ke Mabes Polri. Saragih menilai Refly telah mencemarkan nama baiknya terkait dugaan suap ke hakim Mahkamah Konstitusi.
No laporan Saragih bernomor LP/861/XII/2010 tertanggal 13 Desember. Refly dinilai Saragih melanggar pasal 310 dan 311 KUHP.
(mok/mok)











































