PPDI: Kalau Sekdes PNS, Aparat Desa Lainnya Harus PNS

PPDI: Kalau Sekdes PNS, Aparat Desa Lainnya Harus PNS

- detikNews
Senin, 13 Des 2010 21:09 WIB
Jakarta - Hasil pertemuan antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi dengan PPDI sepakat menghasilkan kesepakatan untuk menghapuskan diskriminasi status antara Sekretaris Desa dengan jajaran perangkat desa non-PNS. Kecemburuan status tersebut yang menjadi pangkal mula aksi vandalis ribuan perangkat desa di Kemendagri.

"Kita sepakat tidak ada diskriminasi dengan Sekdes. Kalau aparat desa tidak PNS, Sekdes juga harus tidak PNS," kata Ketua Umum Persatuan Perangkat Daerah Indonesia (PPDI) Ubaidi Rosidi, usai memberikan keterangan kepada ribuan massa PPDI.

PPDI, kata Ubaidi, kembali akan mendatangi Kemendagri dalam dua bulan ke depan atas undangan duduk bersama dengan Menteri Dalam Negeri, guna membahas pengangkatan PNS bagi aparatur desa seperti yang diinginkan PPDI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"15 Februari nanti kita berlima diminta datang lagi. Kalau tidak ada juga jawaban untuk pengangkatan PPDI akan datang seperti ini lagi," kata Ubai.

Aksi ribuan perangkat desa ini berakhir ricuh. Gerbang dan kanopi Kemendagri hancur karena desakan massa yang memaksa masuk kantor kementerian.

Massa membubarkan diri sekitar pukul 18.00 WIB setelah mendapatkan penjelasan Ubaidi tentang hasil pertemuan dengan menteri.

(ahy/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini