"Melaporkan Refly karena tuduhannya saya melakukan percobaan penyuapan, tidak ada itu," ujar Saragih usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2010).
Saragih mengatakan, ia melaporkan Refly dengan sangkaan pencemaran nama baik dan tindak pidana penghinaan. Saragih juga membantah telah menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk menyuap hakim MK, AKil Mochtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Saragih, ia membawa bukti hasil kerja tim investigasi yang diketuai oleh Refly sendiri. "Dan sebenarnya di surat itu tidak disebutkan masalah penyuapan sekian miliar, itu tidak ada," tegasnya.
Jadi berapa? "Rp 350 juta, fee doang," tandasnya.
No laporan Saragih bernomor LP/861/XII/2010 tertanggal 13 Desember. Refly dinilai Saragih melanggar pasal 310 dan 311 KUHP.
(mok/mok)











































