"Jika hakim konstitusi ingin diawasi KY maka harus dilakukan uji materi lagi terhadap UU KY," ujar pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin, kepada detikcom, Senin (13/12/2010).
Di UU KY sekarang, lanjut Irman, tidak bisa langsung memasukkan pengawasan tentang penambahan hakim yang bisa diawasi. Poin ini tidak bisa serta merta dimasukkan karena ada keputusan MK sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan MK, sambung Irman, adalah keputusan konstitusi itu sendiri. Karena itu dengan re-interpretasi MK maka biasa ada perubahan.
"Bisa dengan tafsir MK. Contoh pada 2003 atau 2004 ada yang uji UU Pemda tentang calon independen. Di UU Pemda tidak dimasukkan calon independen sebagai yang calon ikut pilkada. Itu tidak bertentangan dengan konstitusi, karena ada re-interpretasi MK," ucap Irman.
Kini, pengawasan hakim konstitusi berdasar putusan MK, melalui mekanisme Majelis Kehormatan. Menurut Irman, pengawasan hakim konstitusi so far so good.
Seperti diketahui, pada tahun 2006 MK memutuskan hakim konstitusi tidak termasuk dalam pengertian hakim yang perilaku etiknya diawasi oleh KY. Menurut UU MK, pengawasan hakim konstitsui dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim (internal).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, mengatakan saat ini pembahasan revisi UU KY di komisinya belum masuk tahap panitia kerja. Namun, dia mengakui jika semangat pengawasan eksternal hakim MK menguat. Apalagi, Ketua MK Mahfud MD dalam rapat kerja dengan komisi pernah menyampaikan mendukung ide pengawasan eksternal hakim MK.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan pengawasan hakim oleh KY adalah ruh lembaga tersebut. Ia bahkan berharap, KY ke depan tidak hanya bisa mengawasi perilaku hakim, tetapi juga sampai pada putusan.
(vit/nwk)











































