Untuk diketahui Dirwan adalah salah satu kandidat yang kalah dalam Pemilukada Bengkulu Selatan. Tidak terima dengan kekalahannya, Dirwan mengajukan peninjauan kembali ke MK. Namun sayang perkara yang diajukannya ditolak oleh MK.
Nesya bercerita, ketika hakim mengalahkan perkara Dirwan di MK, yang bersangkutan pernah mendatangi dirinya. Kepada Nesya, Dirwan mengatakan bahwa dia dizalimi oleh kuasa hukumnya sehingga perkaranya kalah di MK,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan penzaliman tersebut, dikemukan Dirwan karena kuasa hukumnya melarang kehadiran Dirwan dalam sidang putusan perkaranya. Dirwan lantas mengikuti saran itu, dan ternyata ketidakhadirannya justru mengalahkan perkaranya di MK.
Setelah berkeluh kesah pada Nesya, dalam pertemuan itu Dirwan juga sempat bertanya apakah perkara yang sudah ditolak bisa kembali diajukan ke MK. "Tidak bisa," jawab Nesya tegas.
Kepada Dirwan, Nesya juga menjelaskan bahwa setiap keputusan yang sudah diputuskan di MK sifatnya final dan mengikat. Tidak puas dengan menjelasan Nesya, Dirwan pun mempertanyakan apakah ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh.
"Tidak bisa saya katakan. Dan saya sarankan, agar beliau mencoba untuk bekerja sama dengan aparat yang terkait di daerah apabila kenyataannya mereka mendukun dan mengharapkan Anda (Dirwan) menjadi," ucap Nesya menjelaskan.
Namun, karena Dirwan berkeluh kesah, Nesya pun mencoba membantu dengan bertanya kepada panitera pengganti Makhfud, cara lain apa yang bisa dilakukan Dirwan meskipun MK telah mengeluarkan putusan.
"Setahu saya tidak bisa, tapi karena apa yang dialami Dirwan berbeda (dizalimi kuasa hukumnya) yang merugikan hak Dirwan, saya menyaranakan agar Dirwan mencoba meminta Fatwa MA," kata Nesya mengulang apa yang pernah disampaikan oleh Makhfud.
"Nah setelah apa yang disampaikan oleh Makhfud itu saya sampaikan ke Dirwan, saya tidak tahu bagaimana kelanjutan Dirwan, saya tidak pernah mendengar kabarnya lagi. Dan saya tidak berfikir apa-apa lagi," lanjutnya.
Lama tidak mengetahui perkembangan kasus itu, tiba-tiba saja lanjut Nesya, pengacara bernama Farhat Abbas menghubungi dirinya. Kepada Nesya, Farhat menanyakan apakah dirinya pernah mengenal sosok Dirwan.
"Saya bisa bilang dia pernah minta tolong untuk perkaranya dan saya bilang tidak bisa. Dia juga menceritakan Dirwan menitipkan sertifikat bernilai milyaran ke Farhat untuk diminta tolong perkaranya yang telah kalah agar bisa kembali diajukan," beber Nesya.
Namun karena Nesya kembali menyatakan tidak bisa, semua komunikasi terputus terkait persoalan Dirwan. Hanya saja Nesya mengaku pernah menghubungi Zaimar (pamanya) agar mempertemukan Dirwan dengan Tim Kuasa Hukum Surabaya untuk
berkonsultasi untuk mengaji Pasal 58 f (tentang UU Pemda).
"Itu sekitar bulan Juni 2010, dan pertemuan itu berlangsung tapi tanpa saya dan hasil dari pertemuan itu yang saya dapatkan dari paman saya bahwa tidak ada upaya hukum lagi untuk perkara Dirwan, tetapi dimungkinkan mengajukan ke PTUN," tandas Nesya.
Arsyad sebelumnya mengakui ada pertemuan antara Nesyawati dengan mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, yang dibawa oleh adik iparnya, Zaimar. Sementara laporan tim investigasi internal MK yang dipimpin Refly Harun juga
menyebutkan ada panitera pengganti bernama Makhfud yang mengaku-ngaku punya hubungan dengan hakim dan diduga menerima uang terkait Pilkada Bengkulu Selatan.
(lia/nwk)