"Jadi kalau ada yang menyebutkan saya menemui saksi utama (JR Saragih-red) untuk meminta success fee Rp 3 miliar, kemudian saksi meminta potongan Rp 1 miliar dalam pertemuan 22 September di Pondok Indah, itu berarti dia tidak teliti baca laporan tim investigasi," kata Refly saat dihubungi detikcom, Senin (13/12/2010).
Sebelumnya dalam jumpa pers terkait hasil tim investigasi dugaan suap di MK pada 9 Desember lalu, Ketua MK Mahfud MD menyebutkan adanya pertemuan antara Refly dan Bupati Simalungun. Dalam pertemuan pada 22 September di Pondok Indah itu, Mahfud menyebut Refly meminta fee yang kemudian JR Saragih meminta diskon dengan alasan untuk membayar hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagipula, kata dia, mana mungkin dia dan tim pengacara yang mendampingi JR Saragih meminta fee pada 22 September. Kasus sengketa pemilukada itu akan diputus pada 24 September, tidak mungkin permintaan fee mendahului. Selain itu uang success fee bukan sebesar Rp 3 miliar.
"Pertemuan itu berkeluh kesah mengenai pemilukada, dan ada upaya hakim melakukan dugaan pemerasan. Dan success fee saya Rp 250 juta, dan potongan yang diminta Rp 150 juta, jadi Rp 100 juta," tutupnya.
Dalam kasus dugaan suap di MK ini, santer terdengar adanya dugaan suap terkait kasus sengketa pemilukada Simalungun. Nama hakim yang disebut-sebut menerima uang dari JR Saragih yakni Akil Mochtar. Akil sudah membantah tudingan itu dan mengadukan Refly serta Saragih ke KPK.
Terkuaknya kasus ini pun berawal dari tulisan Refly Harun di Kompas yang berjudul 'Apakah MK Masih Bersih?'. Hingga kemudian Mahfud meminta Refly membentuk tim investigasi, membuktikan dugaan suap yang ditulisnya.
(ndr/fay)










































