Draf RUU Parpol sudah ditandatangani perwakilan fraksi di Komisi II DPR dengan Mendagri Gamawan Fauzi dalam rapat kerja Panja RUU Parpol dengan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2010).
Keputusan terakhir, terkait masa pendaftaran parpol, diputus melalui forum lobi. Wakil Ketua Komisi II DPR, Hakam Naja, menjelaskan bahwa klausul tersebut disiapkan untuk mematangkan parpol peserta pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakam membantah ketentuan itu adalah upaya DPR mencegah masuknya parpol kecil ke pemilu 2014. Namun, ia membenarkan bahwa DPR mendorong penyederhanaan partai. "Karena kita semua ingin multipartai yang sederhana," terangnya.
Sebagai konsekuensinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan disiapkan lebih cepat. Hal tersebut untuk mengantisipasi pendaftaran parpol baru. "Kita siapkan tiga tahun sebelum pemilu," papar Hakam.
Dengan disepakatinya UU Parpol dalam pengambilan keputusan tingkat I hari ini, selanjutnya RUU Parpol akan disahkan dalam rapat Paripurna.
"Akan disahkan dalam rapat Paripurna tanggal 17 Desember untuk disahkan menjadi UU Parpol," tandasnya.
(van/irw)










































