Indoleaks: Pierre Tendean Tidak Dimutilasi

Visum Pahlawan Revolusi

Indoleaks: Pierre Tendean Tidak Dimutilasi

- detikNews
Senin, 13 Des 2010 16:45 WIB
Jakarta - Satu lagi hasil visum Pahlawan Revolusi dirilis situs Indoleaks, kali ini terkait Lettu Pierre Tendean. Tendean gugur karena luka tembak, dan bukan mutilasi seperti dalam pemberitaan media pada tahun 1965.

Deskripsi penyiksaan terhadap Pierre Tendean dalam harian Berita Yudha, 9 Oktober 1965, dan menjadi catatan sejarah Orde Baru memang sadis. Dia ditikam di jantung, lehernya dipotong dan matanya dicungkil.

Namun hasil visum 5 dokter RSPAD pada 5 Oktober 1965, dengan cap Panitera Mahkamah Militer Luar Biasa, menunjukkan hal yang jauh berbeda. Dokumen inilah yang dirilis oleh Indoleaks, Senin (13/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen Indoleaks lagi-lagi dihitamkan pada bagian identitas Pahlawan Revolusi. Namun pada kolom agama, masih terlihat sedikit muncul tulisan 'Protestan'. Hanya dua Pahlawan Revolusi yang bukan Muslim, yaitu Mayjen TNI Anumerta DI Pandjaitan dan Lettu Pierre Tendean.

Selain itu, deskripsi luka-lukanya sesuai dengan deskripsi luka Pierre Tendean, yang pernah disebutkan dalam artikel pakar politik Indonesia dari Cornell University, AS, Ben Anderson, pada jurnal 'Indonesia' edisi April 1987.

Dia diculik Cakrabirawa karena disangka Jenderal AH Nasution. Dalam sejarah versi Orde Baru, sang ajudan ini mengalami penyiksaan sadis di Lubang Buaya. Harian Berita Yudha yang saat itu menjadi bagian dari propaganda Panglima Pemulihan Kamtib Mayjen Soeharto, menyebutkan Pierre tewas ditikam di jantung, dimutilasi dan dicungkil matanya.

Namun hal ini terbantahkan dalam dokumen visum yang dirilis Indoleaks. Pierre Tendean gugur akibat 4 luka tembak dari arah belakang.

Dia juga mendapatkan luka lecet di dahi dan tangan kiri. Sementara itu ada luka menganga di kepala karena benda tumpul, atau karena dijatuhkan ke dalam sumur Lubang Buaya.

(fay/vta)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads