KPK Masih Dalami Laporan Dugaan Suap di MK

KPK Masih Dalami Laporan Dugaan Suap di MK

- detikNews
Senin, 13 Des 2010 16:20 WIB
Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyuapan seperti hasil temuan tim investigasi internal yang dipimpin Refly Harun. KPK pun masih hingga kini masih terus mendalami isi laporan tersebut.

"Masih dilakukan penelaahan, belum ada hasilnya. Kita tunggu dulu," ujar Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (13/12/2010).

Haryono juga belum memastikan hingga kapan penelaahan itu akan dilakukan. Hingga kini, lanjutnya, laporan yang masuk masih diproses.

"(Apalagi) kan, laporannya baru diterima KPK pada Jumat, tentunya saat ini masih diproses (oleh bagian divisi pengaduan masyarakat)," jelas Haryono. lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (9/12) Ketua MK Mahfud MD bersama dengan hakim MK, Akil Muchtar telah melaporkan beberapa pihak yaitu Bupati Simalungun dan Kuasa Hukumnya, Refly Harun, karena diduga melakukan upaya percobaan penyuapan kepada Hakim MK yang tengan menangani perkara pemilihan di daerah Simalungun.

Refly turut dilaporkan karena dianggap mengetahui adanya upaya percobaan penyuapan namun tidak melaporkan.

Refly sendiri, merasa kedatangan MK ke KPK bukan untuk menindaklanjuti hasil temuan yang didapatkannya bersama tim investigasi. Berdasarkan janji yang pernah disampaikan Mahfud, Refly meminta temuan mereka segera ditindaklanjuti paling lama 5 hari setelah tim menyampaikannya ke MK.

"Kita tunggu lima hari itu. Kalau tidak ditindaklanjuti oleh MK maka tim investigasi sendiri yang akan menyampaikan ke KPK soal temuan kita itu," ujar Refly saat dihubungi wartawan secara terpisah.

(lia/irw)


Berita Terkait