"Mungkin menjadi prioritas untuk mengendalikan narkoba adalah dengan penyitaan seluruh aset yang dimiliki pelaku dan sindikat. Membuat mereka miskin," kata Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BNN Komjen Gories Mere dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2010).
Dia menyampaikan, Pulau Nusakambangan yang juga menjadi tempat untuk menahan para terpidana pengedar narkoba, memiliki super maximum security. Meski demikian, tempat itu rupanya masih saja kebobolan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pemusnahan barang bukti, sekarang BNN memiliki kewenangan memusnahkan barang bukti setelah 3 hari penyitaan. Pemusnahan ini dilakukan setelah persetujuan kejaksaan.
"UU lama tidak mampu menampung, sekarang barang bukti 3 hari setelah disita atas persetujuan dari kejaksaan langsung dimusnahkan," ucap Gories.
Selain pemiskinan terpidana pengedar narkoba, ide menahan mereka di tahanan bawah tanah pun menjadi ide yang kini tengah dipikirkan.
"Minimal (penahanan) di bawah tanah atau pulau yang bebas sinyal," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Tommy Sagiman.
(vit/nrl)











































