"Kami mohon prosedur buat beliau berobat yang sudah disiapkan sejak penyelidikan di Polri," ujar kata Luthfie Hakim, kuasa hukum Ba'asyir, Senin (13/12/2010).
Kepada wartawan yang mencegatnya di Kantor Kejari Jaksel, Jl Rambai,Β Jakarta, dinyatakannya tim kuasa hukum akan berkoordinasi kepada tim jaksa penyidik mengenai jadwal pemeriksaan Ba'asyir. Sebab pada Kamis pekan ini, Ba'asyir harus memeriksakan kondisi mata bagian kiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dijelaskannya, meski Ba'asyir kini merupakan tahanan dari Kejaksaan, tetapi lokasi penahanannya tidak berubah yaitu tetap di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri.
"Sekalipun beliau (Ba'asyir) berada di bawah kewenangan penahanan Kejaksaan, tetapi sel tahanannya tetap di Mabes Polri," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada pukul 11.30 WIB tadi Mabes Polri resmi menyerahkan Abu Bakar Ba'asyir kepada Kejaksaan selaku tersangka kasus dugaan terorisme. Turut pula diserahkan barang bukti berupa ribuan amunisi, senapan mesin dan kendaraan bermotor.
Ba'asyir ditangkap di Banjar Patroman (dulu bagian Ciamis), Jawa Barat, pada 9 Agustus 2010. Ba'asyir dituduh mendanai pelatihan militer di Aceh dan karenanya dia dijerat dengan UU 15/2003 tentang terorisme dengan ancama hukuman maksimal berupa hukuman mati.
(lh/nrl)











































