"Ya klafikasi kaitan dengan laporan investigasi ke MK berkaitan dengan substansi klarifikasi internal di MK dan wewenang dari MK," kata Makhfud yang mengenakan setelan jas warna hitam.
Hal ini disampaikan Makhfud usai diperiksa tim internal MK yang dipimpin Sekjen MK Janedjri M Gaffar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2010). Suara Makhfud juga terdengar sesekali tercekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terkait di luar hal itu, saya sudah serahkan kepada kuasa hukum. Ada beberapa hal yang harus kami jelaskan lebih dalam dan diklarifikasi," ujar Makhfud sambil bergegas pergi.
Makhfud panitera pengganti MK diperiksa oleh Tim Internal MK terkait dugaan suap menyuap dalam perkara pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan. Dia diduga menerima suap dari mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.
Dalam pemeriksaan, Makhfud tidak didampingi oleh kuasa hukumnya, lantaran mengikuti aturan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Pelanggaran Disiplin PNS.
(aan/nrl)











































