"Kalau ada tekanan psikologis ke Makhfud kita akan lapor ke Komnas HAM," ujar kuasa hukum Makhfud, Andi Asrun saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2010).
Menurut Asrun, dirinya sudah menasihati kliennya agar tidak menjawab pertanyaan tim jika ada penekanan dan pemaksaan. Begitu juga dengan adanya pertanyaan yang betul-betul tidak dipahami oleh Makhfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui sebelumnya, Makhfud panitera pengganti MK diperiksa oleh Tim Internal MK terkait dugaan suap menyuap dalam perkara pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan. Dia diduga menerima suap dari mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.
Dalam pemeriksaan, Makhfud tidak didampingi oleh kuasa hukumnya, lantaran mengikuti aturang PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Pelanggaran Disiplin PNS.
(fjr/nwk)











































