"Kedua tersangka merupakan jaringan internasional," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan Pramuka Putra saat dihubungi wartawan, Senin (13/12/2010).
Anjan menjelaskan, terungkapnya kasusย berawal dari tertangkapnya tersangka Chong Sun Lee aliasย A Sun. Dari tersangka A Sun, polisi menyita barang bukti 1 kilogram sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke kamar 3107 Hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan. Di hotel itu, polisi menyita barang bukti sabu seberatย 2 kilogram.
"Kemudian kita kembangkan lagi dan ditangkap tersangkaย Gajendra, WN Malaysia," katanya.
Gajendra ditangkap di dekat Hotel Jayakarta, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setelah itu, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke kamar 212 My Hotel, Tamansari, Jakarta Barat.
"Kamar itu ditempati oleh tersangka Gajendra," katanya.
Di lokasi, polisi menemukan 1 kilogram sabu. Total barang bukti yang didapat dari kedua tersangka yakni 5 kilogram sabu.
Sementara itu, Sabtu (11/12/2010) malam lalu, polisi membongkar industri rumah tangga sabu di sebuah apartemen di Apartemen Teluk Intan Tower Topas Lantai 9 kamar 9 N2 Teluk Gong, Jakarta Utara. Di lokasi polisi mengamankan seorang pria berinisial EH.
Dari tersangka EH, polisi menyitaย 20 plastik berisi kristal putih sabu seberatย 4.860 gram, 1 plastik berisi kristal putih sabu berat 0,4 gram, 18 botol berisi Edhedrine berisi masing-masing 1000 butir produksi Berlico Mulia Farma, 2 gelas ukur, 2 unit HP, 1 pucuk senjata air soft gun berisi 24 butir peluru plastik.
(mei/nwk)











































