"Pandangan akhir fraksi terhadap RUU Parpol dengan Mendagri dan Menkum HAM," ujar anggota Komisi II DPR dari FPG, Nurul Arifin, sebelum rapat Komisi II dengan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2010).
Sejumlah poin penting hasil pembahasan Panja RUU Parpol di Lippo Karawaci akan dibeberkan. Antara lain kesepakatan baru terkait pendirian parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara anggota Komisi II yang lain Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan terkait pendirian parpol, disepakati persyaratan yang lebih kompleks. Antara lain syarat pendiri parpol yang harus representatif se-Indonesia. "Minimal 30 pendiri per provinsi," ujar anggota Komisi II yang lain Agun Gunanjar Sudarsa.
Selain itu, masing-masing parpol juga harus memiliki akta pendirian berbadan hukum. Parpol juga harus mengadakan pendidikan politik. "Harus ada pendidikan politik dan pengkaderan supaya parpol kuat," terang Agun.
Namun belum disepakati sumbangan pengusaha untuk parpol. Berkaca pada UU Parpol yang berlaku dalam pemilu 2009, sumbangan pengusaha maksimal Rp 1 miliar. "Kita tidak merubah karena takut terjadi kapitalisasi," tandas Agun.
(van/nwk)











































