"Tadi saya sudah ditelepon, dapat konfirmasi, Bupati Simalungun akan menemui Bapak Ketua," kata Sekjen MK Janedjri M Gaffar di sela-sela pemeriksaan tim internal MK terhadap panitera pangganti Makhfud di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2010).
Pasti datang Pak? "Ya kan sudah dikonfirmasi," jawab Janedjri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim MK Akil Mochtar pada Jumat lalu mengadukan JR Saragih dan pengacaranya, Refly Harun, ke KPK karena tidak terima dituding menerima suap. Pengaduan itu berdasarkan keterangan Refly Harun dan Mahesa Prabandono yang mengatakan Bupati Simalungun, JR Saragih, akan menyogok Akil Rp 1 miliar. Mahesa adalah kuasa hukum yang satu tim dengan Refly. Di sanalah terjadi transaksi tawar menawar pada 22 September 2010. Disebut Refly, uang Rp 1 miliar itu untuk hakim MK.
(aan/nrl)











































