"Tadi belum diperiksa, baru pembicaraan awal. Saya ke sini mendampingi dia. Itu sesuai hak saya sebagai advokad," kata
kuasa hukum Makhfud, Andi Asrun, di sela-sela pemeriksaan internal di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2010).
Namun, kata dia, tim internal merujuk pada PP nomor 53 tahun 2010 di mana Makhfud tidak boleh didampingi kuasa hukum dalam pemeriksaan saat ini. "Jadi saya menunggu di luar sama wartawan," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asrun mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD maupun hakim konstitusi tidak terlibat pemeriksaan.
ย
Apa Makhfud siap dikonfrontir dengan pihak lainnya? "Iya siap, seperti yang saya utarakan sebelumnya dia siap dikonfrontir dengan siapa pun pihak yang terlibat," jawab Andi.
Berdasarkan informasi dari Humas MK, pemeriksaan Makhfud dimulai pada pukul 08.00 WIB. Pemeriksaan internal itu dipimpin oleh Sekjen MK Janedjri M Gaffar.
Laporan tim investigasi internal MK pimpinan Refly Harunย menyebutkan ada panitera pengganti bernama Makhfud yang mengaku-ngaku punya hubungan dengan hakim dan diduga menerima uang terkait Pilkada Bengkulu Selatan.
(aan/nrl)











































