Panitera Makhfud Tidak Didampingi Pengacara

Dugaan Suap di MK

Panitera Makhfud Tidak Didampingi Pengacara

- detikNews
Senin, 13 Des 2010 09:59 WIB
Panitera Makhfud Tidak Didampingi Pengacara
Jakarta - Panitera pengganti Makhfud diperiksa oleg 5 orang dari tim internal Mahkamah Konstitusi (MK). Makhfud yang tidak didampingi pengacara mengaku siap dikonfrontir dengan semua pihak terkait kasus suap Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Tadi belum diperiksa, baru pembicaraan awal. Saya ke sini mendampingi dia. Itu sesuai hak saya sebagai advokad," kata
kuasa hukum Makhfud, Andi Asrun, di sela-sela pemeriksaan internal di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2010).

Namun, kata dia, tim internal merujuk pada PP nomor 53 tahun 2010 di mana Makhfud tidak boleh didampingi kuasa hukum dalam pemeriksaan saat ini. "Jadi saya menunggu di luar sama wartawan," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asrun menyatakan, Makhfud siap menjawab pertanyaan. "Karena itu, dia bilang diperiksa sendiri tidak apa-apa di dalam. Yang memeriksa ada 5 orang, saya tidak namanya siapa daripada salah sebut," kata Asrun.

Asrun mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD maupun hakim konstitusi tidak terlibat pemeriksaan.
ย 
Apa Makhfud siap dikonfrontir dengan pihak lainnya? "Iya siap, seperti yang saya utarakan sebelumnya dia siap dikonfrontir dengan siapa pun pihak yang terlibat," jawab Andi.

Berdasarkan informasi dari Humas MK, pemeriksaan Makhfud dimulai pada pukul 08.00 WIB. Pemeriksaan internal itu dipimpin oleh Sekjen MK Janedjri M Gaffar.

Laporan tim investigasi internal MK pimpinan Refly Harunย  menyebutkan ada panitera pengganti bernama Makhfud yang mengaku-ngaku punya hubungan dengan hakim dan diduga menerima uang terkait Pilkada Bengkulu Selatan.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads