Dua Tahun, 152 Kasus Hukum Dibantu Gratis Pemerintah Sumsel

Dua Tahun, 152 Kasus Hukum Dibantu Gratis Pemerintah Sumsel

- detikNews
Minggu, 12 Des 2010 22:12 WIB
Palembang - Selama dua tahun terakhir, pemerintah Sumatera Selatan melaksanakan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin atau kurang mampu. Program ini banyak mendapat respon positif dari masyarakat. Sejumlah kasus juga dimenangkan kaum miskin atau tidak mengalami diskriminasi selama proses hukum.

“Selama dua tahun ini sudah 225 kasus yang diajukan masyarakat buat mendapat bantuan hukum gratis ke pemerintah Sumatra Selatan, dan sebanyak 152 kasus yang telah dibantu secara gratis,” kata Eti Gustina, salah seorang anggota tim pengacara bantuan hukum gratis melalui telepon, Minggu (12/12/2010).

Tepatnya pada tahun pertama program yakni 2009, sebanyak 118 pemohon bantuan hukum gratis, yang dibantu sebanyak 70 kasus. Tahun 2010 hingga November sebanyak 107 pemohon, dan yang dibantu 82 kasus.

Kasus-kasus hukum yang menimpa masyarakat miskin itu, mulai dari kasus kriminal, perburuhan, hingga sengketa lahan.

Sementara kasus yang didampingi Eti Gustina, sebanyak 9 kasus. 9 Kasus itu yakni dua kasus perburuhan, enam kasus sengketa lahan, dan satu kasus dugaan pembunuhan.

Eti, yang juga direktur LBH Palembang, mengutarakan, yang sangat mengharukan yakni saat mendampingi seorang penyadap getah karet di Muaraenim, Sumatra Selatan. Namanya Santoso (32) alias Apeng. Apeng yang buta huruf dan miskin itu sempat disiksa di kantor polisi setempat agar mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

“Dia akhirnya dibebaskan oleh pengadilan Muaraenim. Sebab dia tidak terbukti membunuh,” kata Eti.

Secara umum Eti mengatakan program bantuan hukum gratis ini sangat bermanfaat bagi masyarakat miskin yang terkena persoalan hukum.

“Selain itu terhadap para penegak hukum menjadi tidak sewenang-wenang atau diskriminatif terhadap kasus hukum yang menimpa wong miskin,” kata Eti.

Sementara hal yang harus dibenani dari program ini, kata Eti, pihak pemerintah Sumatra Selatan harus transparan terhadap mereka yang mengajukan permohonan yang ditolak.

“Harus dijelaskan apa yang menjadi dasar penolakan, sehingga masyarakat memahami batas-batas kasus yang dapat dibantu atau tidak dibantu. Banyak mereka yang komplain kepada kami sebagai tenaga pendamping,” ujarnya.

(tw/lrn)


Berita Terkait