"Ini terjadi karena Ketua MK melanggar gentlemen agreement antara tim investigasi dan dirinya," ujar Refly menjawab pertanyaan detikcom mengenai penyebab meluasnya polemik tentang dugaan suap di tubuh MK, Minggu (12/12/2010).
Menurut pakar hukum tata negara ini, tim investigasi yang dipimpinnya pada Kamis (9/12/2010) lalu telah meminta Mahfud untuk tidak menyampaikan mengenai detil orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konferensi pers tersebut, Mahfud menerangkan ada orang di bawah panitera yang mengaku-ngaku punya hubungan dengan hakim. Orang tersebut yang diketahui bernama Makhfud dan hanya menjabat sebagai panitera pengganti, menerima sejumlah uang mulai dari Rp 1 juta, Rp 2 juta, Rp 3 juta hingga total Rp 58 juta.
"Juga diberikan sertifikat tanah menjelang vonis tetapi lihat kasusnya juga kalah. Ini karena mereka memang tidak punya akses ke hakim," urainya kala itu.
Yang membuat Refly kecewa adalah munculnya nama-nama orang dari laporan tim investigasi yang seharusnya bersifat tertutup saja.
(fjr/fay)











































