Peresmian status sebagai desa, atau gampong dalam penyebutan setempat, yang partisipatif anak itu ditandai dengan pembukaan selubung kain pada plang yang bertuliskan 'Pemerintahan Gampong Suak Nie, Kec, Johan Pahlawan Mendeklarasikan Gampong Partisipatif Anak (Melibatkan Anak dalam Setiap Pembuatan Keputusan)'. Peresmian dilakukan Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera (PPKS) Aceh Barat, Sutri Helfianti, Minggu (12/12/2010) di Balai Desa Suak Nie.
"Pelibatan anak dalam kegiatan desa merupakan langkah yang patut ditiru desa-desa lain. Anak-anak merupakan generasi mendatang. Pola asuh yang mereka terima saat ini, merupakan cerminan situasi di masa depan," kata Sutri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan peresmian itu, Geuchik atau Kepala Desa Suak Nie Tgk Ramadhan AB, menandatangani Surat Keputusan (SK) yang isinya antara lain menyebutkan, dalam setiap pembuatan keputusan atau kebijakan desa yang berkaitan dengan anak, maka anak akan dilibatkan. Partisipasi anak dalam pembuatan keputusan tersebut akan dilakukan melalui organisasi atau forum anak desa.
SK itu juga mengakui keberadaan organisasi komite anak di desa. Komite ini akan dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan di desa. Untuk mengawasi berjalannya SK ini, dibentuk gugus tugas untuk mendampingi Komite Anak dan memastikan setiap anak terlibat dalam proses pengambilan keputusan sesuai dengan partisipasinya masing-masing.
Munculnya desa partisipatif anak di Aceh Barat, tidak lepas dari dukungan yang diberikan Yayasan KKSP (Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak) yang mendorong pelibatan anak-anak dalam kegiatan-kegiatan di desa. Project Coordinator Yayasan KKSP Aceh Barat, Taufik Hidayat Harahap menyatakan, deklarasi atau peresmian pada hari ini menjadi sejarah penting, sebab suara anak-anak akan didengar dalam setiap upaya pembuatan kebijakan desa.
"Selama ini, suara anak-anak masih saja dianggap sebagai suara yang tidak penting untuk didengar apalagi diimplementasikan dalam kebijakan dan kehidupan sehari-hari. Minimnya partisipasi anak ini dikarenakan para pemegang kebijakan di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten masih belum sensitif dan memahami arti pentingnya pemenuhan dan penghormatan terhadap hak anak," kata Taufik.
Jika program di Desa Suak Nie berjalan dengan baik, maka kemungkinan akan diupayakan agar desa-desa lainnya juga menyandang predikat sebagai desa partisipatif anak. Pelibatan anak yang semula ditetapkan dalam SK, bisa jadi juga ditingkatkan menjadi qanun atau peraturan, untuk lebih menjamin kesinambungan.
"Di Provinsi Aceh, Suak Nie merupakan desa pertama yang partisipatif anak, kalau di Indonesia, belum diperoleh informasi, mungkin sudah ada, tapi mungkin juga belum," kata Taufik.
(rul/rdf)











































