"Masih terbuka kemungkinan untuk mengubahnya menjadi tindak penyuapan bila alat bukti ditemukan," kata Penasehat Ahli Kapolri Kastorius Sinaga kepada detikcom, Sabtu (11/12/2010).
Kastorius mengatakan, pengungkapan kasus Gayus memerlukan sinergitas di antara penegak hukum. Gelar perkara antar lembaga yang dilakukan kemarin bisa membantu Polri menemukan bukti yang cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Membongkar kasus Gayus tidak bisa dilakukan sendirian oleh Polri. Kemungkinan penerapan pasal suap dan korupsi tetap bisa dilakukan dengan diskusi antar penegak hukum yang berkelanjutan.
"Harus dianalisis apakah benar terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Gayus dalam pengurusan tersebut. Dan apakah terdapat kerugian negara sebagai akibatnya. Bila delik materiil atas dugaan ini lengkap maka akan memudahkan kasus ini naik menjadi tindak pidana korupsi berupa suap menyuap yang merugikan negara. Arah penyidikan ini masih terus dikembangkan kepolisian," tukas Kastorius.
Gayus yang merupakan tersangka mafia pajak hanya dijerat dengan pasal gratifikasi. Alasannya, penyidik kesulitan melacak asal-usul harta kekayaan milik mantan petugas pajak itu. Gayus dikenakan pasal 12B ayat (2) UU No 20/2001 jo UU 31/1999 tentang gratifikasi.
Gayus adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III-A dengan penghasilan Rp 9-12 juta sebulan. Namun ia memiliki rekening hingga Rp 100 miliar, yang diduga berasal dari setoran perusahaan wajib pajak yang ditanganinya.
(ape/ape)










































