"Ada nggak kemauan politik baik dari Presiden maupun DPR dalam menuntaskan pelanggaran HAM lumpur Lapindo. Kemauan politik kedua lembaga ini mengawal instruksi di lapangan agar diperhatikan segera para korban pelanggaran HAM di Sidoarjo," ujar Komisioner Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeuleu, di Jakarta, Sabtu (11/12/2010).
DPR, dapat segera menyisir kembali laporan pelanggaran HAM yang sudah diserahkan oleh Komnas HAM. DPR kemudian dapat mendesak pemerintah memerintahkan pihak terkait lumpur Lapindo untuk memenuhi warga Sidoarjo yang belum diperhatikan kesejahteraannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR juga diminta segera memanggil pihak terkait lumpur Lapindo. Utamanya pihak perusahaan dan pemerintah setempat untuk melihat sejauh mana pertanggungjawaban terhadap warga Sidoarjo yang menderita karena rendaman lumpur Lapindo.
"Misalnya memanggil pemerintah derah Jatim, pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Yang diperlukan adalah DPR mengoptimalkan peran kontrol mereka," papar Syarif.
Komnas HAM juga akan menyerahkan kembali 18 rekomendasinya terkait pelanggaran HAM lumpur Lapindo yang belum ditindaklanjuti DPR. Komnas HAM berharap DPR bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasinya tersebut.
"Agar secepatnya ditindaklanjuti karena masih banyak warga Sidoarjo yang menderita," tandasnya.
Sebelumnya Komnas HAM mengeluhkan DPR dan Presiden mengabaikan 18 rekomendasi pelanggaran HAM lumpur Lapindo. Ketua DPR Marzuki Alie mengaku belum membaca rekomendasi tersebut. Namun, ia menjanjikan DPR akan serius mengusut masalah ini.
(van/ndr)










































