"Dengan belum adanya tim yang mengawasi MK dalam konteks ini (kasus Refly), saya rasa perlu tim atau lembaga Ad Hoc yang mengontrol kinerja MK," kata Danang.
Hal tersebut dikatakannya usai acara Media Briefing Implementasi Keterbukaan Informasi di Pengadilan dan Kejaksaan di Hotel Century, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/12/2010).
Menurut Danang, pembentukan BK hanya bersifat sementara dan merupakan salah satu terobosan hukum yang dapat dilakukan untuk pengawasan di MK sepanjang penuntasan kasus dugaan suap seperti yang ditulis Refly Harun.
"Dengan dibatalkannya kewenangan Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan hakim-hakim konstitusi agaknya salah satu jalan yakni tim ad hoc tersebut," ujar Danang.
Menurut dia, tim ad hoc di MK harus berasal dari internal maupun eksternal MK. "Kalau di tingkatan lembaga semi permanen seperti ini, internal dan eksternal bisa, eksternal juga bisa masuk ke dalam tim," jelasnya.
(fiq/aan)











































