"Saya belum membaca rekomendasi Komnas HAM berkaitan dengan Lapindo karena ini tidak pernah muncul ke permukaan. Mungkin ini karena diserahkannya ke DPR periode yang lalu," ujar Ketua DPR, Marzuki Alie, kepada detikcom, Sabtu (11/12/2010).
Setelah dilakukan telaah ulang mendetail terkait hal tersebut, Marzuki menjanjikan, DPR akan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk meminta pertanggungjawaban terkait pelanggaran HAM yang dilakukan. DPR pun tak segan memanggil sejumlah instansi terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penyebab terpendamnya rekomendasi Komnas HAM tersebut, Marzuki tidak mau berspekulasi. Marzuki tak mau meraba kepentingan politik dalam pengendapan kasus ini.
"Saya tidak boleh mempersepsikan demikian," tandasnya.
Komnas HAM telah mengirimkan rekomendasi 18 bentuk pelanggaran HAM lumpur lapindo pada Presiden SBY. Namun tidak ada tindak lanjut oleh presiden.
"Untuk lumpur Lapindo 18 bentuk pelanggaran HAM sudah diserahkan pada presiden dan DPR tapi tidak ada tindak lanjutnya," ujar Komisioner Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeuleu dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jumat (10/12).
Syafruddin menegaskan, rekomendasi Komnas HAM bukanlah saran tetapi perintah undang-undang. Hal ini harus segera dilaksanakan. Komnas HAM sendiri sudah menyerahkan rekomendasi ini sejak 2008 lalu.
"Dalam kasus lapindo rekomendasi diabaikan. Pemerintah melanggar undang-undang," tegas dia.
Menurut Syafruddin, 18 pelanggaran HAM tersebut adalah pelanggaran hak atas tempat tinggal, hak pekerja, hak atas pekerjaan, hak mendapat pendidikan dan hak hidup lainnya.
(van/ndr)











































