"Kita meminta aparat pengadilan dan Kejaksaan untuk membuat sistem pengelolaan informasi secara profesional, transparan dan akuntabel," ujar Peneliti LBH Padang, Roni Saputra, dalam acara Media Briefing Implementasi Keterbukaan Informasi di Pengadilan dan Kejaksaan di Hotel Century, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/12/2010).
Menurut Roni, berdasarkan survei hukum terhadap akses informasi yang dilakukan LBH Padang, Pukat UGM, Mappi FH-UI, PSHK dan LeiP di Sumatera Barat, DKI Jakarta dan Yogyakarta, sepanjang bulan April hingga Desember 2010, ditemukan hasil bahwa lembaga Pengadilan dan Kejaksaan masih kerap melakukan pelanggaran hak konstitusional publik untuk mendapatkan informasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Roni, lembaga Pengadilan dan Kejaksaan telah melanggar prinsip pelayanan informasi yang cepat, tepat waktu dan biaya ringan. "Mereka juga selalu mencurigai para pemohon yang ingin mendapatkan informasi," terangnya.
Oleh karena itu, Pengadilan dan Kejaksaan sebaiknya memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melanggar terkait keterbukaan informasi. "Ada sanksi tegas bagi pihak yang melanggar Undang-undang KIP," jelasnya.
Roni juga meminta kepada Pengadilan dan Kejaksaan untuk dapat membuka akses kepada publik untuk mendapatkan informasi. "Pemerintah harus membentuk Komisi Informasi di daerah untuk mempercepat implementasi keterbukaan informasi sebagaimana telah dijamin oleh Undang-undang," kata Roni.
(fiq/lh)











































