"Pengadilan Agama sangat terbuka dibandingkan pengadilan lainnya," ujar Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Rifky Assegaf, dalam Media Briefing Implementasi Keterbukaan Informasi di Pengadilan dan Kejaksaan di Hotel Century, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/12/2010).
Refky menjelaskan, Pengadilan Agama bahkan menampilkan penggunaan anggaran Pengadilan Agama baik yang sudah ataupun belum dipakai. "Pengadilan Agama websitenya informatif, putusan diinformasikan. Anggaran yang sudah dipakai atau belum juga dikabarakan, data mereka sudah menjadi dokumen publik," kata Rifky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya setiap putusan di pengadilan harus juga disertai dengan salinan putusan yang dibuat paling lambat 14 hari di putuskan," jelasnya.
Rifky menghimbau, masyarakat dapat menggunakan hak-hak konstitusionalnya dalam mengakses informasi diseluruh pengadilan dan kejaksaan. "Termasuk lembaga-lembaga negara lainnyaย karena mendorong implementasi keterbukaan informasi yang dijamin undang-undang," jelasnya.
(fiq/lh)











































