"Hakim MK saya rasa tidak mendasarkan pernyataan ke satu orang saja untuk masalah solid tak solid," ujar Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Rifqi Assegaf, usai acara Media Briefing Implementasi Keterbukaan Informasi di Pengadilan dan Kejaksaan di Hotel Century, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/12/2010).
Kasus dugaan suap perkara pilkada di MK, menurut dia seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi MK. Di masa mendatang lembaga yudikatif tersebut harus terus memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan komunikasi antar hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rifky melanjutkan, adalah tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dan membuktikan adanya dugaan suap tersebut. Hakim MK tinggal mempercayakan sepenuhnya penyelidikannya ke lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
"Biarkan KPK memperoses dengan cara yang baik," jelasnya.
(fiq/lh)











































