"MK untuk menegakkan wibawa MK harus menindaklanjuti temuan secara kelembagaan. Hakimnya saja sudah mengaku," kata Koordinator Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) Asep Rahmat Fajar, kepada detikcom, Sabtu (11/12/2010).
Menurut dia, hakim Arsyad memiliki potensial melakukan pelanggaran kode detik. "Walau itu terkait keluarga hakim, dan bukan dengan hakim, tetapi itu ada potensial pelanggaran kode etik dan harus ditindaklanjuti," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi MK harus menjernihkannya, apakah yang bersangkutan terkait atau tidak dengan kasus ini. MK jangan menutup diri. Walaupun kasus ini tidak langsung berhubungan dengan hakim, tetapi MK harus mem-follow up-nya," ujar Asep.
Asep berpendapat, hasil temuan nantinya akan memperjelas kasus ini. "Kalau sang hakim terbukti terlibat maka MK harus menindaklanjuti dengan peraturan MK, yaitu membentuk dewan kehormatan hakim. Kalau tidak ditindaklanjuti, itu akan merusak wibawa MK," kata Asep
Ia yakin Ketua MK Mahfud MD berkomitmen menuntaskan dugaan suap di MK.
(aan/ndr)










































