Keterangan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, kepada wartawan, Jumat (10/12/2010), malam.
"Berkas atas nama tersangka Abu Bakar Ba'asyir, tadi sore, tanggal 10 Desember 2010, kurang lebih pukul 15.00 WIB dinyatakan dinyatakan lengkap oleh Jaksa/PU (sudah P-21)," ujar Iskandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu akan kembali ditahan/dititipkan oleh Jaksa ke Rutan Mabes Polri, yang merupakan rutan cabang Salemba, sambil menunggu proses selanjutnya," ungkap Iskandar.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan memperpanjang masa penahanan Ba'asyir, yang merupakan Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT). Sebab, masa penahanan 120 hari Ba'asyir akan habis pada Senin 13 Desember.
Pengacara Ba'ayir dari Tim Pembela Muslim (TPM) mempertanyakan perpanjangan penahanan kliennya tersebut. Mereka kecewa mengapa Ba'ayir ditangkap, sementara Polri tak kunjung mampu melengkapi berkas hingga masa penahanan hampir habis.
Abu Bakar Ba'asyir kembali ditangkap Mabes Polri pada Agustus lalu di Banjar Patroman (dulu bagian Ciamis), Jawa Barat. Ba'asyir ditetapkan sebagai tersangka terorisme oleh Polri. Ia diduga mendanai latihan militer di Aceh.
(irw/irw)











































